STRATEGINEWS.id, Medan –– Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara (Poldasu) mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan terkait dengan dugaan gratifikasi atau suap.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, surat itu telah dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Poldasu ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan tindak pidana Undang-Undang Anti-korupsi.
“Sudah dikirim pada Jumat lalu. Surat tersebut dikirim penyidik Ditkrimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi,” kata Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).
“Jadi surat yang dikirim ke PPATK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Poldasu dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, AKBP Achiruddin mengaku telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam, Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar,” akunya.
Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.
“AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR,” tegasnya dan menambahkan, berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami.
Diketahui, PPATK mengungkap AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rekening jumbo berisi uang puluhan miliar rupiah. PPATK pun menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan AKBP Achiruddin.
Kemudian PPATK memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya Aditya Hasibuan. Angka dalam rekening tersebut jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Poldasu tersebut ke KPK.
Dalam kasus penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan. Sedangkan AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, AKBP Achiruddin telah dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Poldasu.
(KTS/rel)