STRATEGINEWS.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah empat orang terkait terkait kasus tindak pidana korupsi Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, ke empat orang tersebut adalah Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Dent Surya AR dari pihak swasta, serta Henny Fitriani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“ Empat orang tersebut, 3 swasta dan 1 ASN,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/4/2023)
Pencegahan terhadap empat orang ini, kata Ali, dilakukan untuk keperluan penyidikan perkara korupsi Muhammad Adil dan dua tersangka lain.
Ali Fikri mengungkapkan, ke empat orang tersebut, mulai dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan ke depan.
“ Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK,” sebut Ali Fikri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melakukan Operasi Tangkap Tangan [OTT] terhadap puluhan pejabat Pemkab Kepulauan Meranti, Riau dan pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ikut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 6 April 2023 malam.
[nug/red]