STRATEGINEWS.id, Medan – R, tersangka pemerkosa anak tiri di bawah umur kedapatan bebas menggunakan Hp (ponsel) meski sedang ditahan di Rutan (rumah tahanan) Kelas I Medan.
Dari status media sosial (medsos) Facebook (FB) R dengan akun Reza Rivai, terlihat cukup aktif bermain medsos FB. Berulang kali R membuat status dengan gambar dan caption, termasuk permasalahan yang sedang dihadapinya.
Dilihat pada Kamis (20/4/2023), R update status dengan gambar dia bersama putrinya. Bahkan beberapa hari sebelumnya, R turut membuat status terkait kasus pemerkosaan yang dituduhkan padanya.
Malah R terlihat aktif membalas setiap komen netizen di status FB-nya itu. Artinya, R ataupun tahanan lain di Rutan Kelas I Medan bebas menggunakan Hp.
Namun sayang, menindaklanjuti informasi ini, Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang saat dikonfirmasi pers, Jumat (21/4/2023) siang, terkesan enggan mengangkat Hp-nya meskipun sudah berulang kali dihubungi.
Terpisah, Kadivpas Kemenkumham Sumut, Rudi Sianturi, saat dikonfirmasi mengaku terkejut saat diberitahukan tentang bebasnya penggunaan Hp oleh tahanan, salah satunya tersangka pemerkosa di Rutan Kelas I Medan.
“Terima kasih infonya ya? Nanti akan kami evaluasi segera,” jawab Rudi Sianturi dari ponselnya.
Diketahui sebelumnya, pegawai honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R dijebloskan ke penjara. Dia diduga memperkosa anak tirinya, A, selama bertahun-tahun. R akhirnya diboyong masyarakat ke Polrestabes Medan.
Pemerkosaan itu diduga dilakukan R ketika A masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar. Selama ini korban dan ibunya tinggal bersama R. Keluarga korban juga telah mengadukan perbuatan R kepada polisi pada Sabtu 8 Oktober 2022. Namun, polisi tak menangkap R.
Akhirnya keluarga dan warga menangkap R dan menyerahkannya kepada polisi.
(KTS/rel)