STRATEGINEWS.id, Bandung – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, bersama Gubernur Provinsi Jawa Barat , Dr. (H.C) H. Mochamad Ridwan Kamil, ST., MUD, menjalin kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait Pengembangan Potensi Daerah Peningkatan Pelayanan Publik.
Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilaksanakan di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat pada Jumat 20 Januari 2023.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menyambut baik hubungan kerjasama ini yang bermaksud untuk mensinergikan program-program perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui kerja sama antar daerah.
” Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien guna meningkatkan kemampuan kinerja dalam mengemban tugas, fungsi, dan misi untuk mendukung peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura.
Disampaikan Rusdy Masatura, saat ini Provinsi Sulawesi Tengah mengalami peningkatan Fiskal daerah, dari sisi PAD sudah meningkat dari 900 M menjadi 1,3T, dan mampu menurunkan angka kemiskinan Sulawesi Tengah turun 1 % .
” Investasi kita meningkat dan Nomor 2 Se Indonesia dimana investasi akan menjadi daya dorong untuk pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Barat Dr. (H.C) H. Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memiliki birokrasi yang merit system dan menjadi juara terbaik se-Indonesia.
” Tentu saja melalui birokrasi merit system menjadi benchmark bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat birokrasinya,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat memberikan peluang bagi investor yang berasal dari Jawa Barat untuk menjadi pengusaha yang berbisnis dan maju di Sulawesi Tengah.
” Tentu targetnya dalam dua tahun atau paling cepat di tahun pertama kerjasama hari ini, jangan hanya pengusaha nasional , urusan nikel kami juga ada perusahaan, melalui kerjasama inilah sehingga terjalin informasi yang baik antar daerah,” kata Kang Emil, demikian karib disapa.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan dapat membawa kebermanfaatan bagi kedua daerah dan untuk kesejahteraan bagi masyarakat kedua provinsi dan akan direalisasikan dalam program yang lebih konkrit dan berdampak, tentu kuncinya selalu mau belajar.
Dasar Kerjasama ini yang pertama adalah undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain dan kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Dalam pelaksanaan kerjasama ini diharapkan tetap saling berkoordinasi dan bertukar informasi dalam pelaksanaan Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik, yang dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, baik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
[Damai Tebisi]