DPO narkoba dilantik jadi anggota DPRD di Tanjung Balai

Salah seorang DPO narkoba yang selama ini menjadi buronan polisi justru dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai, Sumatra Utara. Hal ini dinilai cukup menghebohkan rakyat Indonesia

STRATEGINEWS.id, Medan — Salah seorang DPO narkoba yang selama ini menjadi buronan polisi justru dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai, Sumatra Utara. Hal ini dinilai cukup menghebohkan rakyat Indonesia.

DPO narkoba itu bernama Mukmin Mulyadi. Politisi PKB ini dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023. Tak tanggung-tanggung, ternyata Mukmin Mulyadi merupakan DPO narkoba yang kini tengah dicari polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, status Mukmin memang buronan terkait pengungkapan kasus narkoba pada 2020.

Sementara, masyarakat Kota Tanjung Balai secara terus terang merasa keberatan dengan pelantikan Mukmin Mulyadi menjadi anggota DPRD Tanjung Balai. Untuk itu, mereka melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut, Senin (10/4/2023).

“Kami tidak terima DPRD kami, wakil rakyat kami DPO, apalagi masalah narkoba,” ujar Aldo, koordinator Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjung Balai, Senin (10/4/2023).

“Yang menjadi kegelisahan kami adalah kenapa bisa menjadi anggota DPRD, padahal pada penangkapan 2020 tersangka AH dan SG, menyebutkan tersangkutnya inisial MM. Pada saat itu, MM ini melarikan diri selama kurang lebih enam bulan,” ujarnya.

Aldo juga menjelaskan, aksi serupa sudah pernah dilakukan saat pelantikan Mukmin Mulyadi pada 29 Maret lalu tapi tidak membuahkan hasil.

“Statusnya yang bersangkutan DPO narkoba yang ditangani Direktorat Sumut terkait pengungkapan narkoba jenis ekstasi di tahun 2020,” ujar Hadi, Kamis (13/4/2023).

Hadi juga mengatakan, Mulyadi diduga merupakan perantara peredaran ekstasi. Namun keberadaannya sempat tak terlacak, berujung dia ditetapkan sebagai DPO. “Kemudian ini jadi langkah penyidik menjadikan status tersangka DPO,” ujar Hadi.

Namun, dia mengultimatum agar Mulyadi segera menyerahkan diri ke polisi. “Dari proses dan langkah dari penyidik, diharapkan MM untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif menjalankan proses hukum yang ada,” ujarnya.

Polda Sumut membeberkan peran Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjung Balai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi.

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Mukmin Mulyadi diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi dari Ahmad Dhairobi ke Gimin Simatupang, di mana awalnya polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan ekstasi ke Ahmad Dhairobi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, dan Mukmin pun menghubungi Gimin Simatupang sebagai pemegang barang. Hadi mengatakan, hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lainnya.

Disinggung soal penjemputan paksa, Hadi belum memastikan. Sejauh ini penyidik masih memanggil ulang Mukmin Mulyadi karena hari ini mangkir dengan alasan sakit. “Nanti kita lihat dari hasil tindakan, atau langkah langkah yang dilakukan penyidik,” katanya.

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id, kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020, di mana polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi. Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai. Selanjutnya, Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjung Balai sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya. Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

“Lalu Mukmin Mulyadi berkata, Om Gimin ada barang itu lagi. Mau ngambil banyak, ini cash dua ribu butir,” dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Kemudian Gimin Simatupang menjawab, ekstasinya ada tetapi harganya Rp 70 ribu per butir.

Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang berinisial Boy di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam BK 5966 VAW. Lalu Boy menyerahkan bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.

Seterusnya Gimin Simatupang langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai dan menyerahkan ekstasi tadi ke Mukmin.

Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 10.30 WIB ketika Ahmad Dhairobi berada di rumah, polisi yang menyamar datang dan menyatakan uang sudah ada.

Singkat cerita, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.

Mukmin menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu di depan sebuah SPBU di Batu Tujuh. Lalu Ahmad menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh.

Tak lama, Mukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.

Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati. Setibanya di lokasi, Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.

Setelah itu, Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.

Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap. Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap, sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *