STRATEGINEWS.id, Morowali – Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulteng menetapkan Direktur Utama PT.Integra Mining Nusantara Indonesia( IMNI) H. Amirullah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan pembelian biji nikel dengan kerugian 18 Milyar. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur PT. MMS kepada media ini, Sabtu ( 15/4/2023).
Menurutnya, bahwa Tim Dirriskrimum memutuskan penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUP dan atau 372 KUHP.
Diketahui, PT IMNI diduga melakukan penipuan terhadap PT Mineral Maju Sejahtera( MMS) dengan menerima uang muka untuk pembelian biji nikel dengan kadar 1,8% namun nyatanya kadar kualitas biji nikel tidak sesuai dengan yang dijanjikan( kadar di bawah Ni 1,8%) yang telah disetujui bersama antara PT MMS, PT IMNI dan semelter atau pabrik pada tahun 2021.
“Hal tersebut diketahui pada saat perhitungan atau pembayaran akhir yang mengacu pada hasil pihak ketiga atau surveyor independent( PT.Anindya atau PT Carsurin ) menunjukkan adanya kadar nikel yang jauh di bawah perjanjian dan juga adanya kelebihan waktu pemuatan ( demurrage),” ujarnya
Sehingga PT.IMNI mendapat adanya pinalti berupa pengurangan harga. Dimana PT IMNI berkewajiban mengembalikan dana sebesarRp.18.152.664.819,-( Delapan Belas Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah) dari Perjanjian awal yang telah dibayarkan oleh PT MMS
” Akan tetapi PT IMNI mangkir/lalai dari kewajiban untuk mengembalikan dana kepada PT MMS. Atas kejadian tersebut PT MMS ahkirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tengah dengan Nomor LP/B/190/VI/2023/SPKT/ Polda Sulawesi Tengah tanggal 22 Juni 2022,” pungkasnya