STRATEGINEWS.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penerimaan suap atas kegiatan proyek Jalur Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) TA 2018-2022 mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
Disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, ada empat proyek kereta api yang diduga dimainkan para tersangka. Pertama, kata Johanis, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat. Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra,” kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari
Dalam kasus ini, KPK menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka. Menurut Johanis, pemufakatan jahat ini diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Di sisi lain, Johanis menyebutkan, para tersangka diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar 5-10% dari nilai proyek. Uang yang didapat tiap orderan pun beragam, mulai dari Rp 800 juta, Rp150 juta, Rp1,6 miliar, dan Rp1,1 miliar.
Selain itu, KPK turut menduga ada penerimaan lain usai meminta keterangan para tersangka. Totalnya diyakini menyentuh angka belasan miliar rupiah.
“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar,” ujarnya.
[nug/red]